BATU BARA- Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara, berhasil meringkus Kawanan Begal Rampas Septor dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Petugas terpaksa berikan tembakan tegas dan terukur kepada 4 pelaku yang berusaha melawan dan hendak melarikan diri ketika para tersangka di minta menunjukkan barang bukti Sepeda motor Yamaha N Max hasil rampasan yang di sembunyikan para tersangka,ungkap Kapolres AKBP Ikhwan, SH. MH. yang di dampingi KaSat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH.MH.Pada Press Release Pencurian Sepeda Motor dengan Kekerasan di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara,Rabu (22/9/2021)
Kapolres menjelaskan para pelaku ini,
AT(26) alamat Dusun lll Tanjung Kubah, Irw(26) alamat Link V Kelurahan Indrasakti, HF(19) Dusun lll, Desa Sipare pare dan AK(19) Dusun lll, Desa Sipare pare, ke empat kawanan begal ini berasal dari Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tindak Pidana dengan Kekerasan
Dasar : LP / 58/ VIII /2021 / SPKT / Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 30 Agustus 2021, Pelapor atas nama Asmawati,dengan waktu kejadian, Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 20.40 Wib, di Pinggir Jalan Desa Mangkai Baru, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara
Barang Bukti :
1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna abu-abu (milik korban)
2. 1 (satu) Sepeda Motor Honda Vario warna hitam (yang digunakan tersangka)
3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Biru (yang digunakan tersangka).Tersangka dipersangkakan melanggar
Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
2. Tindak Pidana ll,
Tindakan Pencurian dengan Kekerasan
Dasar : LP / 537 / lX / 2021 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 18 September 2021 Pelapor atas nama Suryani.
Pelaku AT alias Tomo(26)alamat Dusun lll, Tanjung Kubah, dan HF(19)alamat Dusun lll, Desa Sipare pare, Keduanya dari Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Waktu Kejadian,
Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wib, di pinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Barang Bukti
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam (yang digunakan tersangka)
– 1 (satu) buah parang / golok besi berkarat tanpa gagang (yang digunakan tersangka)
– 1 (satu) unit HP XIAOMI warna gold (milik korban)
– Uang tunai Rp. 3.000.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban
– Uang tunai Rp. 350.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban.
Kedua Pelaku di sangkakan Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman 4 tahun Penjara.ungkap Kapolres sebagai penutup.
(wellas)