Pemerintah telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia yang dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu.
Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial
Sanksi tersebut tercantum dalam peraturan presiden nomor 14 tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Sanksi administrasi
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Namun dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif
berupa:
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau
Denda.
Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.(Sdd)