Foto : Tersangka Tulang |
garudari.co.id – Batu Bara || Seorang warga Kabupaten Simalungun saat sedang mengedarkan Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy yang disebut-sebut merupakan bandar (BD) Narkotika tak berkutik ketika diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis 28/1/2021 sekira pukul 10.00 membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika.
Disebutkan Iptu Yahman, tersangka diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Rabu 27/1/2021 sekira pukul 00.10 Wib.
Foto Barang Bukti |
Tersangka Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diringkus setelah adanya masuk laporan warga kepada pihak Kepolisian yang resah dengan ulah tersangka yang selama ini memperdagangkan Narkotika jenis Shabu dan pil Extacy di lingkungan mereka.
Diterangkan KBO Narkoba Iptu Yahman, kronologis penangkapan tersangka pada Rabu 27/1/ 2021 sekira pukul 00.01 Wib. Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabhu dan Pil Extacy di Desa Simpang Kopi dan Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Ketika dilakukan penggeledahan di TKP dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil Extacy berwarna hijau dengan berat Brutto 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,56 gram.
Turut disita sebagai barang bukti 1 unit Timbangan Elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika Shabu, 1 unit Handphone warna hitam.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan Narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red/NN)