Garudari.co.id- Batu Bara | Upaya mediasi dugaan perselingkuhan yang akan dilaksanakan dikantor Desa oleh Kades Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, tidak dihadiri salah satu pihak, Selasa (02/11/2021) sekira pukul 10.30 Wib.
Sebelumnya, pada Kamis malam (28/10/2021) sekira pukul 24.30 Wib, warga Desa Pematang Cengkring yang curiga adanya laki- laki lain masuk kedalam rumah NS (38), padahal NS sedang kerja shif malam di kontraktor PT. Multimas, secara beramai – ramai mendobrak pintu rumahnya. Setelah dibukakan pintu oleh EN (35) istri NS, warga terkejut menemukan laki – laki lain inisial DA (37) bersembunyi didalam kamar Mandi padahal sudah larut malam. Pada malam itu juga warga memutuskan untuk menyelesaikan kasus dugaan perselingkuhan EN dengan DA dikantor desa, pada hari Selasa ( 02/11/2021) sembari menunggu Kades Pematang Cengkring kembali dari Banda Aceh.
Saat ditemui dikantornya Kepala Desa Pematang Cengkring H. Ramli menuturkan kepada media ini, dirinya selaku Pengurus Desa akan berusaha melakukan upaya mediasi menyelesaikan masalah ini dengan mengundang kedua belah pihak.Ungkap H.Ramli.
Adapun yang terlibat kasus dugaan perselingkuhan tersebut adalah DA (37) dengan EN (35), sedangkan yang melaporkan adalah NH (38) suami EN, ketiganya warga Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Ungkap H.Ramli.
Namun, upaya mediasi yang dilakukan Kades Pematang Cengkring dan perangkatnya belum membuahkan hasil, pasalnya salah satu pihak pelaku DA tidak bisa datang Kekantor Desa, di karenakan sedang membawa orang tuanya ke rumah sakit untuk berobat. Alasan tersebut di sampaikan nya via seluler melalui kepala Dusun Agus salim.
Saat ditemui dikantor desa Pematang Cengkring, NS mengatakan upaya mediasi di Desa belum ada penyelesaian, dan dirinya akan melaporkan kasus dugaan perselingkuhan tersebut keranah hukum.
” Saya akan memberikan waktu satu hari lagi, jika tidak ada juga penyelesaian akan saya teruskan dan membawa persoalan ini pada penegak hukum,” ujar NS.
Hingga diterbitkannya berita ini, DA dan EN belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi. (SHR)