Penulis : Syaharuddin
garudari.co.id – Sulawesi Selatan | Polres kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Polda Sulawesi Selatan akhirnya resmi menahan dua tersangka kasus video asusila yakni penyebar dan perekam video asusila yang melibatkan anggota DPRD Pangkep berinisial AR dari Partai PDIP DPD Pangkep. Anggota DPRD Pangkep yang tertangkap tersebut berinisial ST (38 tahun) rekan separtai AR
ST dijadikan tersangka karena terbukti melakukan penyebaran video asusila rekannya sesama anggota DPRD. ST diduga sebagai otak pelaku perekam dan penyebar video asusila mirip AR yang viral di media sosial pada November silam. Selain itu pemeran wanita dalam video itu, MG (30 tahun) turut ditetapkan tersangka karena bertindak sebagai perekam video syur tersebut.
ST dan MG resmi ditahan di Mapolres Pangkep sejak Jumat (18/12/2020) kemarin. Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan Selain ST, polisi juga menahan MG pemeran perempuan yang ada dalam video.
“Tadi malam sudah ditahan. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, Kasusnya ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep,” ujarnya singkat saat dihubungi awak media, Sabtu (19/12/2020).
Dia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta hukum, pelaku MG membuat video yang berdurasi 12 detik tersebut menggunakan ponsel miliknya atas perintah ST diduga untuk “menjebak” AR di salah satu kamar di Makassar pada Juli 2020.
Dari Informasi yang dihimpun, diduga tersangka ST menyuruh dan memberi imbalan uang ke pemeran perempuan MG agar merekam saat berhubungan badan dengan HR. Dari alat bukti berupa rekaman telepon yang sudah ada di penyidik, tujuan pembuatan dan penyebaran video tersebut untuk mendongkel HR dari kursi Ketua DPC PDIP Pangkep.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep Ipda Firman menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti. Dari pemeriksaan, kuat dugaan ST merupakan orang di balik perekaman dan penyebaran video tak senonoh tersebut di media sosial.
“Dia kami duga otak dan sutradara video mesum itu,” kata Firman.
Menurutnya, kasus ini telah naik ke tahap sidik. Kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berdasarkan UU ITE Pasal 27 tahun 2019. Sedangkan AR yang menjadi pemeran laki-laki dalam video berdurasi 12 detik tersebut tak ditahan karena berstatus korban.
“Jadi ancamannya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. Sementara HR tidak kami tahan karena merupakan korban dan pelapor,” terangnya.
Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani mengatakan, kasus ini telah mencoreng citra DPRD Pangkep serta seluruh masyarakat Pangkep. Ia menambahkan Tak hanya ST, AR juga bakal mendapat sanksi.
“Kami di DPRD pastilah sangat malu. Kita di sini juga mendapat imbas jeleknya. Untuk langkah selanjutnya yang akan diambil pimpinan DPRD kepada ST masih akan dibahas di BK (Badan Kehormatan), Kita menghargai proses hukum di polres. Jadi kita menunggu lanjutannya. Tapi kami akan tindak tegas. Pasti itu. PAW akan jadi sanksi beratnya untuk di DPRD,” tutupnya (Red)