Batu Bara | Garudari.co.id – Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2025.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025. Dua tersangka berinisial LA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim-LH dan IS yang merupakan Bendahara Pengeluaran dinas tersebut.
Keduanya langsung ditahan di Lapas Labuhan Ruku untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 untuk LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 untuk IS.
Dalam proses penyelidikan, telah dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp665.300.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). Perhitungan kerugian dilakukan menggunakan metode Net Loss atau Kerugian Bersih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Oppon B. Siregar di Kejaksaan Negeri Batu Bara. (Red)
















































































