Batu Bara | Proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, kini menuai sorotan tajam karena diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Program yang semestinya meningkatkan kualitas pendidikan justru memunculkan banyak kejanggalan di lapangan, Kamis (25/09/2025).
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dengan pekerjaan revitalisasi SMPN 2 Medang Deras. Proyek dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan pembiayaan dari APBN 2025 dan masa pengerjaan selama 147 hari kalender.
Namun, hasil pantauan menemukan fakta mencengangkan. Plang proyek hanya terpasang di titik tertentu, sementara sebagian besar pekerjaan tidak dilengkapi papan informasi. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sekaligus mengaburkan transparansi anggaran maupun nilai pagu dana.
Kondisi fisik proyek juga memperlihatkan dugaan kuat tidak sesuainya pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Sejumlah bagian bangunan menggunakan kayu lama yang rapuh, lapuk. Mutu pekerjaan pun diduga tidak maksimal karena proses pengadukan semen dilakukan secara manual tanpa molen, sehingga campuran adukan dikhawatirkan tidak sesuai prosedur dan berpotensi memengaruhi daya tahan bangunan.
Selain itu, penerapan standar keselamatan kerja (K3) nyaris diabaikan. Pekerja terlihat beraktivitas tanpa perlengkapan pengaman, sementara lokasi proyek tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan sebagaimana mestinya. Ketiadaan konsultan pengawas di lapangan semakin memperburuk lemahnya kontrol kualitas, membuat pekerjaan berjalan tanpa kendali teknis yang memadai.
Dugaan lemahnya pengawasan turut menyeret sejumlah pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam proyek ini. Kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, hingga Kepala Sekolah SMPN 2 Medang Deras, dipertanyakan. Kepala sekolah dinilai ikut bertanggung jawab karena berada di garda terdepan dalam mengawasi jalannya pekerjaan di lingkungan satuan pendidikan.
Desakan muncul agar Kejaksaan Negeri Batu Bara segera turun tangan melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait. Dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin menguat karena proyek terkesan asal-asalan. Penegakan hukum dinilai mutlak diperlukan agar penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai peruntukan dan tidak berubah menjadi ajang bancakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi. (Red)